Padang - Dalam rangka mewujudkan akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan Sharing Session SE-IA (Isu-Isu Seputar Aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan) pada Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB. Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini mengangkat tema “Tindak Pidana Kesusilaan Menurut KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023”, yang relevan dengan tantangan hukum di masyarakat saat ini. Peran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum), Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JF Penyuluh Hukum), Pemberi Bantuan Hukum, Paralegal, serta Kepala Desa/Lurah, dan alumni Peacemaker Justice Award (PJA) menjadi sorotan utama. Mereka merupakan garda terdepan dalam hal seperti memberikan edukasi hukum kepada masyaraka, menyelesaikan permasalahan hukum melalui mediasi dan mendampingi masyarakat dalam proses hukum serta menjembatani persoalan hukum dengan pendekatan humanis dan solutif.
Melalui kegiatan ini, BPHN berupaya mempertemukan para pemangku kepentingan di tingkat akar rumput untuk menyamakan persepsi, menyusun strategi, dan memperkuat koordinasi dalam menangani isu-isu hukum, khususnya terkait tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam KUHP baru. Fungsional Penyuluh Hukum, Paralegal, alumni PJA, serta Kepala Desa/Lurah turut berpartisipasi. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan masukan berharga, berbagi pengalaman, dan menguatkan sinergi demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.
Dengan adanya Sharing Session SE-IA ini, BPHN optimistis peran Posbankum Desa/Kelurahan akan semakin optimal sebagai ujung tombak pelayanan dan perlindungan hukum di wilayah masing-masing, sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang baru. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar