
Pariaman - Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Indikasi Geografis (IG) Terdaftar sekaligus Koordinasi Potensi Kekayaan Intelektual bersama Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi & UKM Kota Pariaman pada Senin, 01 Desember 2025 di Ruang Kepala Dinas Perdagangan Kota Pariaman.
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi & UKM Kota Pariaman beserta jajaran, Kepala Bidang Perindustrian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, analis KI, penyuluh hukum, pelaksana Divisi Pelayanan Hukum, dan staf dinas terkait. Tim Kanwil diterima langsung oleh Kepala Dinas dan melakukan diskusi mendalam mengenai perlindungan KI dan optimalisasi potensi produk daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan upaya Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menggali potensi KI serta melakukan monitoring terhadap IG Sulaman Kapalo Panitik Nareh, yang telah terbit dengan nomor sertifikat IDG 000000183. Kegiatan ini sekaligus memastikan keberlanjutan perlindungan KI dan pemanfaatannya bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi & UKM Kota Pariaman, Alyendra, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil yang telah memfasilitasi pendampingan IG Sulaman Kapalo Panitik Nareh hingga resmi terdaftar. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Wali Kota agar sulaman tersebut dijadikan mata pelajaran muatan lokal sebagai langkah pelestarian dan penguatan industri sulaman di Pariaman.

Diskusi berkembang pada pemetaan enam produk unggulan daerah yang dikenal dengan konsep Sapusako (Satu Produk Unggulan, Satu Sentra, Satu Koperasi), meliputi: Sulaman Kapalo Panitik Nareh, Batik Sampan, Brodiran, Rajutan/Marendo, Ladu Arai Pinang, Sala Lauak, serta kerajinan kelapa. Sejumlah potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga dipetakan, termasuk Tabuik, cerita rakyat Siti Baheram, gulai kapalo ikan, nasi sek, lapek koci, bumbu rendang, serta motif Batik Sampan.

Tim Kanwil Kemenkum Sumbar sebelumnya telah memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif Batik Sampan, yang kini ditetapkan Pemerintah Kota Pariaman sebagai pakaian batik wajib setiap Kamis. Pertemuan juga menyepakati agenda penyerahan sertifikat IG Sulaman Kapalo Panitik Nareh pada kegiatan Diseminasi Merek dan IG tanggal 5–6 Desember 2025.
Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi & UKM Kota Pariaman menyatakan komitmennya mendukung peningkatan perlindungan KI sebagai upaya memperkuat daya saing produk lokal dan mendorong nilai ekonomi masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
