Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Hukum Tentang Kurikulum Dan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

 WhatsApp Image 2025 05 26 at 10.20.48

Senin, 26 Mei 2025, Hendra Kurnia Putra, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, didampingi Yeni Nel Ikhwan, selaku Kordinator Perancang dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, mengikuti kehiatan Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Hukum Tentang Kurikulum Dan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum secara Virtual Zoom Meeting.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Badan Strategi Kebijakan beserta jajaran yang dihadiri secara luring dan daring yaitu Ditjen PP, BPSDM, Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Kanwil Kemenkum Bali, Kanwil Kemenkum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kanwil Kemenkum Papua.

Ada 2 Narasumber pada kegiatan ini yaitu Dr. Charles Simabura, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan judul materi “Analisis Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Tentang Kurikulum dan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan” dan Siti Zakiyah, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN dengan judul materi “Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN”.

Jabatan Fungsional Perancang berperan strategis dalam memastikan kualitas produk hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, tanpa dukungan kompetensi yang memadai, perancang berisiko menghasilkan regulasi yang tidak efektif, tumpeng tindih, atau bahkan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pelatihan fungsional menjadi instrumen utama peningkatan kompetensi perancang. Namun saat ini, regulasi pelatihan fungsional perancang masih terfragmentasi Kurikulum diatur melalui Permenkumham No. 1/2022 jo. 18/2023 dan Penyelenggaraan hanya diatur dalam Keputusan Kepala BPSDM. Berbagai pihak menilai kurikulum dan penyelenggaraan belum cukup responsif terhadap kebutuhan aktual, terutama bagi perancang di daerah dan instansi sektoral.

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

WhatsApp Image 2025 05 26 at 10.20.49

WhatsApp Image 2025 05 26 at 10.20.50

WhatsApp Image 2025 05 26 at 10.20.51

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI