Dorong Indikasi Geografis Gambir Lima Puluh Kota, Kanwil Sumbar Ikuti pembahasan hasil pemeriksaan substantive Indikasi Geografis Gambir Lima Puluh Kota

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Rapat pembahasan hasil pemeriksaan substantive Indikasi Geografis Gambir kab. Lima Puluh Kota secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jumat (02/05).

Hadir pada rapat ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, Analis Kekayaan Intelektual serta jajaran Bidang Pelayanan KI lainnya. Sedangkan dari Ditjen KI diwakili oleh Ketua tim Pokja Indikasi Geografis Dr.Irma Marina, pemeriksa Substantif Indikasi Geografis Idris, beserta jajaran.

2

Turut hadir juga Pemohon Indikasi geografis Gambir Lima Puluh Kota dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Kasi Perlindungan Agustian SP, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan kabupaten Lima Puluh beserta jajaran dan Ketua MPIG Gambir Lima Puluh Kota Syafrial beserta anggota.

Rapat ini membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan substantive permohonan Pengajuan Indikasi Geografis Gambir Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2021. Permohonan IG Gambir Lima Puluh Kota diajukan ke Ditjen Kekayaan Intelektual pada tahun 2019, dan sudah dilakukan pemeriksaan substantive tahun 2021, namun dari pemohon belum ada progressnya.

3

Ditjen Kekayaan Intelektual belum menerima pemenuhan kekurangan kelengkapan dokumen deskripsi permohonan IG Gambir tersebut diantaranya, uji labor sampel gambir yang diperlukan sebagai berikut , kandungan kadar air, kadar alcohol, kadar abu, kadar serotin, kadar katecin, kadar tannin, kadar chlorofil, uji labor tanah dari beberapa kecamatan , perlu tiga sampel uji labor dari kecamatan yang berbeda, serta melengkapi data iklim dan curah hujan. Kemudian juga bentuk dan jenis kualitas gambir, dan melengkapi penambahan nama anggota petani gambir yang terbaru, penambahan nama-nama kecamatan yang yang ditanami gambir di lima puluh kota.

Dalam hal pemenuhan dan penyempurnaan semua kelengkapan kekurangan dokumen persyaratan pengajuan indikasi Geografis Gambir Lima Puluh Kota, harus ada koordinasi dan kerjasama yang baik antara intansi terkait Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gambir Lima Puluh Kota.

Kantor Wilayah sebagai pembina didaerah akan mendorong, memantau dan mendampingi Dinas terkait dan MPIG utk segera memenuhi dan melengkapi kekurangan dokumen tersebut. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI