Padang - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema Penyusunan Regulasi sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring pada Kamis (24/04).
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) , Dhahana Putra dan Paparan materi oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III. Peserta kegiatan yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Se-Indonesia.
Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menghimbau Seluruh Kepala Kantor Wilayah segera memfasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai tindak lanjut regulasi tersebut. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera