Lima Puluh Kota – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota terkait penyempurnaan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Gambir Lima Puluh Kota. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (25/9) pukul 14.00 WIB di Kantor Dinas setempat.
Koordinasi dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumahan, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, dan diterima oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Witra Porsepwandi, beserta tim.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil menekankan pentingnya segera mendaftarkan Gambir Lima Puluh Kota sebagai produk Indikasi Geografis asal Sumatera Barat. “Reputasi Gambir Lima Puluh Kota telah dikenal luas sebagai komoditas unggulan yang memiliki nilai strategis di perdagangan internasional. Perlindungan Indikasi Geografis akan memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan daya saingnya,” ujar Alpius.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menambahkan bahwa selain gambir, beberapa produk potensial seperti kopi, cokelat, dan aren juga dapat diarahkan menjadi merek kolektif sebelum memenuhi syarat Indikasi Geografis. Hal ini sejalan dengan tindak lanjut hasil pertemuan Bupati Lima Puluh Kota dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis.
Sementara itu, Kepala Dinas, Witra Porsepwandi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyempurnakan catatan teknis dokumen deskripsi agar sesuai standar. Perbaikan ini diharapkan segera rampung sehingga dokumen dapat memenuhi persyaratan Indikasi Geografis sebagaimana mestinya.
Ke depan, Dinas terkait bersama MPIG Gambir Lima Puluh Kota berkomitmen menyelesaikan penyempurnaan dokumen sesuai arahan Tim Ahli Indikasi Geografis dalam waktu yang ditentukan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar