Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama Pemerintah Kota Padang melaksanakan Pra Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Agenda ini membahas Raperda Kota Padang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah (17 September 2025).
Kegiatan yang berlangsung di Balaikota Padang ini dipimpin oleh Tim Pra Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumbar yang diketuai Rivai Putra (Sub Koordinator PP/Perancang Ahli Madya), bersama Vico Novindo, Iga Oktarina, Febtrina Sari, Stephani Eka Putri, Hayati Rahman, dan Ikaputri Reffaldi.
Sejumlah perangkat daerah turut hadir dalam pembahasan, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Bagian Umum, BPKAD, serta OPD terkait lainnya. Kehadiran mereka menjadi bukti sinergi lintas sektor dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Pra Harmonisasi dipandang sebagai instrumen penting untuk menjamin proses pembentukan produk hukum yang taat asas, berkualitas, tepat guna, serta aplikatif. Lebih dari sekadar proses administratif, Pra Harmonisasi merupakan upaya strategis membangun regulasi daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi lintas sektor, substansi hukum diharapkan tidak hanya normatif, tetapi juga mampu menjawab tantangan praktis di masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar