Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali melaksanakan Layanan Pencetakan Stiker Legalisasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum, Rabu (20/08).
Pada kesempatan ini, layanan yang diberikan berupa Pencetakan Stiker Legalisasi untuk keperluan dokumen pernikahan di luar negeri, dengan dokumen yang dilegalisasi meliputi Kartu Keluarga, Surat Izin Orang Tua, Surat Pengantar Nikah, KTP, serta Surat Permohonan Kehendak Nikah. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, dan tanpa kendala berarti.
Pelaksanaan layanan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan administrasi hukum lintas negara. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sumbar juga terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kualitas layanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum tetap optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya Kemenkum Sumbar dalam mewujudkan pelayanan prima kepada publik. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar