Padang — Dalam rangka mendukung pemetaan kebutuhan Jabatan Fungsional Arsiparis (JFA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti kegiatan Penyusunan Analisis Beban Kerja Kearsipan yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, Kamis (24/07).
Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Bagian Umum, Bobby Sectio Wahyudi, didampingi oleh JF Arsiparis Kantor Wilayah, bertempat di Ruang Rapat Bung Hatta.
Dalam pemaparannya, Akhmad Kurniawan, Arsiparis Ahli Muda dari Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI, menjelaskan bahwa tugas pokok arsiparis meliputi: pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan kearsipan, serta penyajian arsip menjadi informasi.
Penyusunan analisis beban kerja didasarkan pada aspek uraian tugas, volume kerja, norma waktu, serta jam kerja efektif (1.250 jam/tahun atau 75.000 menit). Penetapan kebutuhan JFA mengacu pada PermenpanRB No. 48 Tahun 2014 Pasal 22, dengan mempertimbangkan indikator seperti lingkup kerja, volume arsip, serta bentuk media arsip yang dikelola.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh jumlah ideal JFA di tiap jenjang jabatan berdasarkan beban kerja, sekaligus menjadi pedoman teknis dalam penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis untuk jangka waktu lima tahun, dengan penguraian tahunan yang disesuaikan dengan prioritas dan rencana strategis instansi. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar