Padang— Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima melalui pelaksanaan layanan Apostille pada Senin (04/08).
Layanan ini diberikan kepada pemohon yang mengajukan permohonan Apostille untuk keperluan administrasi beasiswa ke Republik Korea. Dokumen yang diproses dalam layanan tersebut adalah Transkrip Nilai, yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengajuan beasiswa internasional.
Seluruh rangkaian proses layanan berlangsung tertib, lancar, dan tanpa kendala berarti. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan dari Divisi Pelayanan Hukum, khususnya Bidang Administrasi Hukum Umum, dalam menyediakan layanan legalisasi dokumen secara profesional, cepat, dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap proses maupun hasil layanan Apostille. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga mutu layanan serta memastikan bahwa setiap proses administrasi yang dijalankan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. “Pelayanan Apostille merupakan bentuk dukungan nyata kami terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung keperluan pendidikan dan mobilitas internasional,” ujarnya.
Dengan layanan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung generasi muda Sumatera Barat untuk bersaing secara global melalui akses pendidikan yang lebih luas.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar