Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, memberikan layanan pendampingan pendaftaran merek kepada dua orang pemohon UMKM, Rabu (06/08).
Kegiatan layanan ini diterima langsung oleh Petugas Layanan Kekayaan Intelektual, di ruang layanan KI Kanwil. Adapun usaha yang dijalankan bergerak di bidang penjualan dan produksi madu, dan di bidang penjualan serundeng kentang.
Layanan yang diberikan meliputi Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pendaftaran merek, Pendampingan pendaftaran merek "Trigona Farm Imbo" dan "DuaRasa" sera konsultasi penggunaan akun sistem pendaftaran merek serta tahapan-tahapan penting yang perlu diperhatikan, termasuk proses pengecekan berkala hingga permohonan dinyatakan diterima atau ditolak.
Melalui diskusi dan pendampingan yang dilakukan, pemohon dibimbing mulai dari proses pembuatan akun hingga pengajuan permohonan pendaftaran merek secara daring.
Adapun merek yang diajukan adalah merek jasa “Trigona Farm Imbo” dengan klasifikasi kelas 35. Sementara itu, pemohon yang lainnya mengajukan merek dagang “DuaRasa” dengan klasifikasi kelas 29.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mendukung pelaku UMKM lokal untuk melindungi dan memperkuat identitas merek melalui pendaftaran kekayaan intelektual secara resmi. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar