Rabu, 14 Mei 2025 pukul 13.00 Wib Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Aula Pengayoman, yang langsung dihadiri oleh Alpius Sarumaha, selaku Kepala Kantor Wilayah yang didampingi oleh Yeni Nela Ikhwan, selaku Koordinator Perancang / Perancang Ahli Madya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Teguh Suprianto, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Asisten I, Asisten II, Asisten III, Sekretaris Bapenda, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran di Pemerintah Kabupaten Pasaman. Tim dari Perancang Peraturan Perundang-undangan, antara lain Rivai Putra, Eko Hariyanto, Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri.Peraturan Kepala Daerah ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau kuasa peraturan perundang-undangan. Peraturan Kepala Daerah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau dibentuk atas dasar kewenangan. Sejalan dengan hal tersebut maka Peraturan Bupati ini merupakan pelaksanaan dari pendelegasi dari beberapa pasal dari Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Peraturan Bupati ini memuat :
a.masa pajak;
b.ketentuan umum PBB-P2;
c.ketentuan umum BPHTB;
d.ketentuan umum pajak reklame;
e.ketentuan umum pajak air tanah;
f.tata cara konfirmasi status wajib pajak dan penelitian terhadap kewajiban pajak daerah;
g.tata cara pemungutan pajak;
h.tata cara pemungutan retribusi;
i.tata cara pemberian keringanan, dan pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retibusi, dan/ atau sanksi pajak dan retribusi;
j.tata cara pengembangan sistem informasi dan pemungutan pajak dan retribusi secara elektronik;
k.pemberian insentif fiskal;
l.tata cara kemudahan perpajakan daerah;
m.tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah;
n.pemanfaatan penerimaan retribusi; dan
o.tata cara pembinaan dan pengawasan pajak retribusi.
Terhadap rancangan Peraturan Bupati ini, perlu disesuaikan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk materi terkait dengan penilaian PBB-P2 dan pemeriksaan pajak perlu menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan pada rancangan Peraturan Bupati ini perlu diperbaiki, termasuk dalam hal kejelasan dalam perumusan norma dan beberapa teknik legal drafting lainnya.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera