Padang – Fungsional Penyuluh Hukum mengikuti kegiatan Sosialisasi Organisasi Persatuan Penyuluh Hukum Seluruh Indonesia (PERLUHMI) dan Mekanisme Pembentukan Kepengurusan Organisasi PERLUHMI (29/4)
Kegiatan ini dilaksanakan 29 April 2025, dibuka secara daring oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, S.S., M.H.dan dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Penyuluh hukum Ahli Pertama dari Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah serta Kementerian Lembaga yang memiliki fungsional Penyuluh Hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum menyampaikan agar Organisasi Persatuan Penyuluh Hukum Seluruh Indonesia (PERLUHMI) menjadi Wadah berhimpunnya individu seprofesi, Menjaga kualitas, etika, dan integritas profesi, Meningkatkan kapasitas dalam pelayanan hukum. Dapat berfungsi menjadi Standarisasi Profesi, Peningkatan Kompetensi, Perlindungan Hukum. Penguatan Etika.
Kontribusi PERLUHMI terhadap Masyarakat dan Negara sebagai wadah Menjamin penyuluhan hukum professional, Membangun kepercayaan publik, Memberikan masukan pada kebijakan hukum. Seluruh anggota PERLUHMI dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam memajukan ornganisasi agar dapat tumbuh dan berkembang. Profesionalisme penyuluh hukum, kunci kepercayaan publik, Aktif berorganisasi, aktif menjaga integritas.
Organisasi Persatuan Penyuluh Hukum Indonesia (PERLUHMI) telah terbentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 Tanggal 18 Mei 2022 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Penyuluh Hukum Indonesia tanggal 28 September 2022 Berkedudukan di Jakarta, dan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN_06.KP.10.02 Tahun 2022 tentang Pembentukan Organisasi Profesi PenyuluhHukum Indonesia.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera