PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat ikut ambil bagian dalam Webinar Layanan Jaminan Fidusia yang digelar secara online via Zoom Meeting, Selasa (27/05/2025). Webinar ini membahas pentingnya mendaftarkan jaminan fidusia serta bagaimana memaksimalkan layanan ini secara elektronik. Acara diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari Direktur Perdata, Kepala Divisi Pelayanan Hukum seluruh Indonesia, Pengurus Pusat Himpunan Bank Milik Negara, Pengurus Pusat Perhimpunan Bank Nasional hingga tim teknis dari Ditjen AHU dan staf Pelayanan AHU.
Dalam sambutannya, Direktur Perdata, Henry Sulaiman menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya webinar yang diikuti oleh pengguna layanan fidusia terbanyak. Ia menekankan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu membangun ekosistem jaminan fidusia yang lebih baik dan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta.
"Ada dua isu pokok yang menjadi perhatian utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu pendaftaran dan penghapusan fidusia. Keduanya memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan penerima fidusia serta peningkatan penerimaan negara bukan pajak", jelasnya.
Ia juga menyoroti peran penting pembiayaan berbasis jaminan fidusia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Penjaminan terhadap benda bergerak telah menjadi solusi strategis dalam mendukung pembiayaan sektor usaha tanpa harus mengalihkan penguasaan fisik benda tersebut.
Lebih lanjut, Henry menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah dan jajarannya atas upaya validasi akta fidusia terhadap seluruh notaris. Dari hasil validasi ditemukan adanya perbedaan data pelaporan fidusia dari beberapa notaris yang akan segera ditindaklanjuti oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
"Saya berharap lembaga-lembaga perbankan dapat memaksimalkan proses pendaftaran hingga penghapusan fidusia secara elektronik demi kepastian hukum", tegasnya.
Selain itu, Webinar ini juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Layanan Hukum Perdata yang menjelaskan secara detail mengenai dasar hukum jaminan fidusia, hak dan kewajiban para pihak, hingga prosedur pendaftaran dan penghapusan jaminan. Tidak hanya itu, Ketua Tim Pengembangan Sistem Ditjen AHU turut memaparkan tata cara penggunaan sistem aplikasi fidusia, termasuk mekanisme pengajuan hak akses layanan, perubahan sertifikat, dan penghapusan data fidusia.
Sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme peserta serta beragam permasalahan yang masih dihadapi dalam praktik jaminan fidusia. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum RI berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi guna meningkatkan literasi dan optimalisasi layanan fidusia di seluruh Indonesia. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar