Pasaman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual dengan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman sebagai upaya menggali potensi Indikasi Geografis yang ada di Kab. Pasaman, Selasa (24/06).
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, JFT Analis Kekayaan Intelektual dan Penyuluh Hukum serta JFU Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Kedatangan tim kanwil disambut oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Ambi Yoan Arimanto.
Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang komoditi pertanian yang memiliki peluang untuk Indikasi Geografis dari Kab. Pasaman yaitu "Pisang Ameh" (Pisang Emas). Pisang ameh merupakan salah satu komoditas unggulan Kabupaten Pasaman, bersama dengan salak dan kacang. Pisang Ameh pasaman memiliki ukuran buah kecil dengan warna kuning emas saat matang. Pisang ameh tersebut di tanam di daerah Mangguang.
Pisang Ameh sudah dilakukan pelepasan varietas, sehingga memang ada perbedaan dari hasil penanaman di daeah lain, hal ini didukung dengan Pengakuan Plasma Nutfah Pisang Ameh ada di Kab. Pasaman oleh Kementerian Pertanian sekitar tahun 2007.
Selain Pisang Ameh juga terdapat potensi IG lain yang diantaranya Padi Sawah, Padi Ladang dan Salak Mangguang, namun belum dilakukan pelepasan varietas.
Tim Kantor Wilayah mendorong agar Pisang Ameh didaftarkan Indikasi Geografis karena memiliki karakteristik khusus yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis Kab. Pasaman.
Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dalam mengajukan permohonan Indikasi Geografis Pisang Ameh untuk meningkatkan daya saing serta menjaga reputasi dan kualitas produk tersebut.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana