
Jakarta – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) dalam memayungi inovasi di "Ranah Minang" semakin nyata. Bertempat di ruang kerjanya pada Selasa (10/03/2026), Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Yasmon, menerima langsung kunjungan koordinasi tim Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumbar yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti.
Pertemuan strategis ini membahas langkah besar pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) di Sumatera Barat, khususnya di lingkungan akademisi. Lista menyampaikan bahwa pihaknya tengah bergerak merangkul 111 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta melalui koordinasi intensif dengan LLDikti Wilayah X. Tujuannya satu: memastikan setiap riset dan karya dosen maupun mahasiswa terlindungi secara hukum melalui pembentukan Sentra KI di setiap kampus.


Direktur Yasmon mengapresiasi tinggi inisiatif tersebut. Beliau menegaskan kesiapan DJKI untuk turun langsung sebagai narasumber dalam bimbingan teknis pembentukan Sentra KI. Yasmon juga mengingatkan bahwa sinergi ini memiliki landasan kuat melalui Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang telah ditandatangani tahun lalu. Harapannya, Sentra KI tidak hanya sekadar nama, tapi menjadi mesin penggerak jumlah permohonan kekayaan intelektual yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai puncak dari rangkaian koordinasi ini, Kemenkum Sumbar merencanakan agenda besar pada Mei 2026 mendatang. Akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak yang melibatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah, hingga Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Langkah kolosal ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi karya-karya hebat dari Sumatera Barat agar semua inovator merasa lebih #NyamanBersama.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
