
Padang – Semangat melindungi karya intelektual di ranah pendidikan tinggi swasta Sumatera Barat memasuki babak baru. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melaksanakan koordinasi intensif dengan LLDIKTI Wilayah X pada Kamis (09/04/2026) untuk mematangkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS).


Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, yang memimpin langsung tim Kemenkum Sumbar, menekankan pentingnya komitmen pimpinan kampus. Sebagai langkah awal, sebuah pertemuan daring (Zoom Meeting) dijadwalkan pada 15 April mendatang untuk mengumpulkan para Rektor dan Ketua LPPM. "Keterlibatan pimpinan tertinggi sangat krusial untuk memastikan Sentra KI bukan sekadar nama, melainkan motor penggerak perlindungan inovasi dosen dan mahasiswa," tegas Lista di Ruang Rapat LLDIKTI Wilayah X.
Puncak dari rangkaian sinergi ini direncanakan pada 27 April 2026, di mana akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) massal. Momentum ini juga akan menjadi panggung bagi potensi unggulan daerah dengan penyerahan resmi sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Minang Solok serta sertifikat Merek Kolektif Batik Sampan Kota Pariaman. Langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memagari aset ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Pihak LLDIKTI Wilayah X menyambut hangat rencana besar ini dan siap mendukung fasilitasi tempat serta koordinasi dengan ratusan PTS di bawah naungan mereka. Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah pendaftaran paten dan merek dari kampus, tetapi juga memperkuat posisi Sumatera Barat sebagai provinsi yang melek hukum dan kaya akan inovasi terlindungi.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
