
Padang - Alunan musik yang memanjakan telinga di lobi hotel maupun kafe kini memiliki payung perlindungan yang lebih jelas. Pada Rabu (04/02/2026), jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melanjutkan aksi "jemput bola" dengan mengunjungi sejumlah tempat hiburan dan layanan komersial di Kota Padang. Langkah ini merupakan bagian dari sosialisasi Surat Edaran Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu secara komersial di ruang publik.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, menyisir lokasi strategis mulai dari The Axana Hotel, The ZHM Premiere Hotel Padang, hingga tempat nongkrong hits, Menyala Coffee & Roastery. Dalam kunjungannya, tim mendapati bahwa masih ada pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami teknis pembayaran royalti. Hal inilah yang menjadi fokus utama Kemenkum Sumbar: memberikan pemahaman bahwa setiap nada yang diputar memiliki nilai ekonomi bagi penciptanya.
Faisal Rahman dan tim tidak hanya memberikan informasi dasar seputar Hak Cipta, tetapi juga membimbing langsung para pelaku usaha untuk mengakses website www.lmkn.id. Melalui tutorial singkat, pengelola hotel dan kafe kini memahami mekanisme pembayaran royalti yang kini sudah terintegrasi dan transparan. "Kami ingin membangun kesadaran bahwa dengan membayar royalti, pelaku usaha turut berperan besar dalam menjaga keberlangsungan industri musik Indonesia," ujar Faisal.


Respons positif pun datang dari pihak manajemen The Axana, ZHM Premiere, dan Menyala Coffee. Mereka menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi ini membuktikan bahwa perlindungan hukum dan kemajuan bisnis dapat berjalan beriringan di Sumatera Barat. Dengan kepatuhan yang tinggi, diharapkan kualitas layanan publik semakin meningkat tanpa mengabaikan hak-hak para seniman tanah air.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
