
Padang — Kanwil Kemenkum Sumbar bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat fasilitasi harmonisasi secara virtual, dipimpin oleh Kakanwil Alpius Sarumaha didampingi Plh. Kepala Divisi PPPH Boby Musliadi, Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri, serta tim perancang, analis hukum, JFU, dan CPNS. Rapat membahas dua Rancangan Peraturan Bupati Agam, yaitu Raperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah 2025–2029 dan Raperbup tentang Pengalokasian dan Pembagian Dana Nagari Tahun Anggaran 2026 (24/11/2025).

Kegiatan turut dihadiri Perancang PUU Ditjen PP Isabella Anggreny dan Puspa Meidyana, pejabat eselon II, Kepala Bappeda, Kepala DPMN, OPD teknis, Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Agam. Kakanwil membuka rapat dengan apresiasi terhadap kolaborasi Pemkab Agam dan Ditjen PP, sembari menegaskan pentingnya keselarasan regulasi. “Harmonisasi regulasi seperti ini adalah langkah penting untuk memastikan kebijakan daerah berjalan selaras dengan ketentuan nasional. Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen memberikan pendampingan profesional agar setiap produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah benar-benar berkualitas, tidak menimbulkan multitafsir, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Agam menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Sumbar dan Ditjen PP, dengan harapan rancangan peraturan yang dibahas dapat lebih aplikatif dan menjawab kebutuhan lapangan. Dari Ditjen PP, Isabella Anggreny menambahkan bahwa supervisi dan pembinaan dilakukan sebagai bentuk penguatan kinerja perancang di daerah agar penyusunan regulasi semakin efektif.

Pada sesi pembahasan, Plh. Kadiv PPPH memaparkan tujuan utama Anggaran Dana Desa, termasuk penguatan tata kelola pemerintahan nagari, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan dukungan terhadap pendanaan operasional pemerintahan nagari serta pembangunan. Tim Perancang PUU Kanwil yang terdiri atas Nurahma Fitri, Roni Okpisya, Niko Hary Manggala, dan Loli Septriningsih memberikan panduan teknis agar penyusunan regulasi memenuhi kaidah hukum, sistematika yang benar, serta prinsip kepastian hukum.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan teknis dan normatif. Seluruh peserta sepakat bahwa dua Raperbup tersebut harus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, mendukung pembangunan, dan memastikan regulasi mudah diimplementasikan. Melalui pendampingan yang dikawal langsung Ditjen PP, Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen menjaga kualitas setiap produk hukum daerah sebagai fondasi pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
