
Padang - Sebuah badan usaha tanpa legalitas bagaikan kendaraan tanpa surat-surat resmi—tidak bisa melaju di jalan raya. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) pada Senin (02/02/2026) untuk mengonsultasikan nasib "Perseroda Payakumbuh Sejahtera Bersama". Bertempat di Ruang Rapat Bung Hatta, koordinasi ini bertujuan mencari jalan keluar atas belum beroperasinya BUMD tersebut sejak ditetapkan melalui Perda pada tahun 2020 silam.


Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., menyambut hangat rombongan yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh, Yasril. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa kendala utama macetnya Perseroda ini adalah belum adanya pengesahan badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta dokumen akta pendirian yang belum tuntas. "Konsultasi ini adalah langkah krusial agar pengelolaan Perseroda tidak menabrak aturan dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan," tegas Funna.
Tim Perancang Kemenkum Sumbar memberikan masukan teknis agar Pemerintah Kota Payakumbuh segera menyesuaikan pengaturan Perseroda dengan PP Nomor 54 Tahun 2017. Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah kajian kelayakan usaha yang mendalam sebelum melakukan perubahan Perda. Langkah ini penting agar BUMD yang dibentuk benar-benar sehat secara finansial dan legal secara administrasi.
Dengan adanya arahan komprehensif dari Kemenkum Sumbar, Pemko Payakumbuh kini memiliki peta jalan yang jelas untuk memperkuat kelembagaan mereka. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini hingga Perseroda Payakumbuh Sejahtera Bersama resmi menyandang status badan hukum, sehingga dapat segera berkontribusi nyata dalam meningkatkan taraf ekonomi warga Kota Randang.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
