
Padang (25/02/2026) – Menjawab tantangan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat membekali jajaran perancangnya dengan pemahaman mendalam terkait formulasi sanksi dalam produk hukum daerah. Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, bersama jajaran fungsional mengikuti pendalaman materi bertajuk “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” secara virtual.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini menghadirkan Direktur Jenderal PP, Dhana Putra, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Dhana menyoroti krusialnya ketelitian dalam menyusun ketentuan pidana dan tindakan, terutama yang melibatkan subjek hukum beragam mulai dari anak, orang dewasa, hingga korporasi. Penekanan khusus diberikan pada mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda yang harus proporsional dan selaras dengan hierarki hukum yang lebih tinggi.

"Perumusan ketentuan pidana dalam Perda tidak boleh sembarangan. Harus cermat, proporsional, dan tetap menghormati asas legalitas agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari," tegas Dhana Putra. Hal ini menjadi poin krusial mengingat Perda sering kali menjadi ujung tombak penegakan ketertiban di daerah namun tetap harus dalam bingkai hukum nasional yang harmonis.

Kakanwil Sumbar, Alpius Sarumaha, menilai pendalaman materi ini sebagai modal vital bagi taim perancang di Ranah Minang. Dengan pemahaman yang mutakhir, Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen memastikan setiap Perda yang diharmonisasi memiliki kualitas sanksi yang tepat guna dan memberikan kepastian hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkum dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
