Inventarisir Permasalahan Notaris, Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Monitoring di Kabupaten Pasaman

WhatsApp Image 2025 06 23 at 18.10.05Pasaman — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan inventarisasi permasalahan terkait pelaksanaan jabatan notaris di Kabupaten Pasaman, Senin (23/6). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Notaris Chaidir T. Karim dan dihadiri oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta jajaran Pengurus Daerah Notaris Kabupaten Pasaman.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan oleh MPD terhadap penyelenggaraan jabatan notaris. Salah satu fokus utama dalam diskusi adalah implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025, khususnya mengenai perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun dengan syarat kesehatan tertentu.

“Kami ingin memastikan seluruh notaris di wilayah ini memahami regulasi terbaru, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan dan prosedur administratif lainnya,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Andi, selaku perwakilan MPD saat membuka kegiatan.

WhatsApp Image 2025 06 23 at 18.14.09

WhatsApp Image 2025 06 23 at 18.14.09 1

Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa jumlah notaris di Kabupaten Pasaman saat ini berjumlah 9 orang, dan jika digabungkan dengan Pasaman Barat, total menjadi 30 notaris. Menyikapi situasi tersebut, Pengurus Daerah mengusulkan agar kuota notaris baru sementara ditutup.

“Dengan kondisi ekonomi daerah yang belum terlalu berkembang, banyak notaris baru yang belum mendapatkan akta secara optimal. Kami berharap ada moratorium sementara agar tidak terjadi penumpukan,” ungkap Chaidir T. Karim selaku Pengurus Daerah.

Selain itu, juga dibahas prosedur penanganan dalam situasi force majeure seperti bencana alam. MPD menyampaikan bahwa notaris dapat menyusun Berita Acara di hadapan MPD sebagai dokumen resmi untuk kemudian diteruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Pengurus Daerah juga menyampaikan aspirasi terkait struktur organisasi MPD yang saat ini terbagi menjadi dua, yaitu MPD Kabupaten Pasaman dan MPD Pasaman Barat. Mereka mengusulkan agar dilakukan pemekaran atau penggabungan menjadi satu MPD Pasaman Raya.

Sebagai tindak lanjut dari monitoring ini, Kanwil Kemenkum Sumbar akan berkoordinasi dengan Ditjen AHU guna merespons usulan-usulan yang disampaikan.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI