
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas dan akuntabel. Melalui rapat virtual via Zoom, Rabu (8/4), Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumbar melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pasaman tentang Pedoman Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Masyarakat untuk Bantuan Penanggulangan Bencana.
Dalam forum tersebut, Tim Kanwil memberikan catatan kritis mengenai pentingnya pemenuhan asas kejelasan tujuan dan kedayagunaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Fokus utama pembahasan adalah memastikan mekanisme pengelolaan dana masyarakat tidak tumpang tindih dengan regulasi keuangan daerah yang sudah ada, serta selaras dengan mandat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Masukan strategis juga hadir dari BPKAD Provinsi Sumatera Barat yang menitikberatkan pada penguatan peran Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di lingkungan BPBD Pasaman. Hal ini sangat krusial guna menjamin setiap rupiah dana masyarakat yang terkumpul dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran saat terjadi masa darurat bencana.

Berdasarkan analisis konsepsi yang mendalam, Kemenkum Sumbar merekomendasikan draf Ranperbup ini untuk dikaji ulang oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman. Langkah pengembalian draf ini diambil agar Pemerintah Daerah dapat menyempurnakan materi muatan sesuai dengan catatan harmonisasi. Upaya ini merupakan wujud sinergi Kemenkum Sumbar dan Pemda dalam menghadirkan payung hukum yang bersih, efektif, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
