
Padang (28/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus berkomitmen menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Funna Maulia Massaile, memimpin rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) Pariaman terkait petunjuk teknis penerimaan insentif bagi pendidik PAUD non-ASN.

Berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Imam Bonjol, rapat ini menjadi forum teknis krusial untuk menyelaraskan substansi hukum agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap norma hukum dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian bagi para pendidik di lapangan," tegas Funna dalam arahannya.

Tim perancang perundang-undangan Kemenkum Sumbar bersama jajaran OPD Kota Pariaman membedah pasal demi pasal guna menjamin konsistensi regulasi. Fokus utama diarahkan pada ketepatan sasaran penerima insentif serta penyempurnaan teknik penyusunan peraturan agar produk hukum yang dihasilkan bersifat aplikatif dan minim risiko tumpang tindih dalam kerangka sistem hukum nasional.
Melalui proses pengharmonisasian ini, Kemenkum Sumbar memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota Pariaman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Dengan landasan hukum yang kuat, diharapkan penyaluran insentif bagi para pendidik anak usia dini dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Kota Pariaman.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
