
Padang (02/03/2026) – Menciptakan tertib administrasi dan memberikan penghormatan bagi pahlawan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan harmonisasi enam rancangan peraturan Kota Sawahlunto. Rapat yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., guna membedah satu Ranperda Nama Jalan dan lima Ranperkada tentang Batas Desa/Kelurahan.
Dalam pembahasan Ranperda Nama Jalan, tim perancang Kemenkum Sumbar memberikan masukan krusial terkait kriteria tokoh berjasa. Hal ini bertujuan agar penamaan jalan bagi tokoh pers nasional dan mantan Wali Kota Sawahlunto memiliki dasar normatif yang kuat dan tidak perlu diubah di masa depan. "Kriteria pahlawan atau tokoh berjasa harus jelas dan diatur dalam pasal, sehingga menjadi landasan sosiologis yang matang," tegas Dr. Alpius.

Sementara itu, terkait lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperkada) tentang Batas Desa dan Kelurahan, Kemenkum Sumbar menekankan pentingnya penggunaan patokan batas wilayah yang permanen. Kadiv PPPH, Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., menyarankan agar Pemerintah Kota menghindari objek sementara seperti rumah warga atau semak belukar sebagai penanda batas, melainkan menggunakan titik koordinat yang selaras dengan ketentuan Badan Informasi Geospasial.

Pertemuan yang diikuti oleh Staf Ahli Pemko Sawahlunto, Ir. Yulianti, beserta jajaran Bagian Hukum ini menyepakati perbaikan teknis pada redaksi dan peta wilayah. Upaya penegasan batas ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum tanpa mengubah atau mengurangi hak ulayat masyarakat. Dengan selesainya harmonisasi ini, produk hukum Kota Sawahlunto diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendukung efektivitas pelayanan publik dan ketertiban pemerintahan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
