
Pulau Punjung (09/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) turun langsung ke jantung Kabupaten Dharmasraya. Dipimpin oleh Kadiv PPPH, Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., jajaran Kanwil menghadiri Diskusi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kantor DPRD Dharmasraya.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Sujito, S.M., ini menjadi ajang penting untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk para pengembang (developer) se-Kabupaten Dharmasraya. Kemenkum Sumbar menekankan bahwa keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. "Penyusunan aturan yang berkualitas adalah kunci tata kelola pemerintahan yang efektif dan berpihak pada rakyat," tegas Funna.

Diskusi berlangsung dinamis, terutama saat membahas pengaturan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Ketua Tim Kerja 4, Andros Timon, S.H., M.H., memaparkan secara detail substansi draf regulasi tersebut. PSU menjadi poin krusial agar kawasan pemukiman di Dharmasraya di masa depan memiliki fasilitas publik yang memadai, mulai dari jalan, drainase, hingga ruang terbuka hijau yang terjamin pemeliharaannya.

Menutup rangkaian kegiatan, tim Kemenkum Sumbar melakukan wawancara mendalam dengan perwakilan developer untuk membedah tantangan teknis penyelenggaraan perumahan. Hasil dari diskusi dan wawancara ini akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademis dan draf Ranperda. Sinergi ini diharapkan melahirkan regulasi yang komprehensif, responsif, dan selaras dengan sistem hukum nasional demi kemajuan Bumi Mekar Ranah Minang.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
