Kadiv P3H Pimpin Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung secara virtual yang dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra didampingi oleh Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum serta JFU pada Selasa (10/06).

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Tentang:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029;
2. Rancangan Peraturan Bupati Sijunjung Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Turut hadir Staf Ahli Bidang Hukum, Boby Respandi, Kepala Bappeda, Khamsiardi, Inspektorat BKAD, Dinas Perkim dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung. Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam penyampaiannya, Hendra memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung kepada Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas.

Staf Ahli Bidang Hukum Kabupaten Sijunjung, Boby memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah.

Harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini, produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

Ranperda Kabupaten Sijunjung ini memiliki beberapa manfaat penting salah satunya untuk menyesuaikan pelaksanaan RKPD dengan hasil evaluasi dan untuk mendukung kebijakan baru Pemerintah Pusat dan Daerah

Terkait rancangan awal RPJM Daerah disiapkan oleh kepala bappeda sebagai penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah dan arah kebijakan keuangan daerah. RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,

Disampaikan pula RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi seluruh komponen pembangunan daerah, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga pemangku kepentingan lainnya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan kepala daerah terpilih periode 2025–2030.

Perancang Perundang-undangan menyampaikan penyesuaian terhadap teknik penulisan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan paparan materi muatan. Melalui rapat ini diharapkan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal.

Rapat berlangsung dengan baik dan konstruktif. Setiap substansi maupun teknik penulisan Ranperda dibahas secara cermat, termasuk masukan dan perbaikan yang diperlukan agar Ranperda Kabupaten Sijunjung Tentang Perubahan RKPD Tahun 2025 Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana 

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI