Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh yang dibuka oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Analis Hukum dan , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar pada Kamis (08/05).
Sementara yang hadir, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bappeda, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Asisten 1 beserta jajaran di Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh.
Agenda kegiatan pada rapat diskusi publik ini adalah Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2026.
Peraturan Walikota dibentuk atas kuasa peraturan perundang-undangan atau untuk melaksanakan Peraturan Daerah, Selanjutnya, Peraturan Walikota memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Untuk itu hendaknya, Peraturan Walikota yang berada pada hierarki yang lebih rendah mesti mengakomodir kebutuhan yang ada, dan menjadi solusi atas permasalahan yang ditemukan selama ini, namun tentu tetap dalam restriksi pembentukannya sebagaimana telah diuraikan di atas.
Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum Sumbar, menyampaikan bahwa harmonisasi ini dilakukan selain melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga area formil agar peraturan yang sedang disusun benar dan tidak menimbulkan permasalahan dibelakang hari.
Berdasarkan uraian di atas, terkait Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dapat disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Walikota ini sudah sesuai dengan kewenangannya dan penyusunannya wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tim Kanwil Kemenkum Sumbar memberikan masukan perlu dilakukan penyempurnaan subtansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang sejajar. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana