Kadiv PPPH Hadiri Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

WhatsApp Image 2025 01 10 at 11.33.21

Padang – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra menyambangi ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat dalam rangka menghadiri pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada hari Jumat, (10/01/25).

Kegiatan diawali dengan perkenalan serta Ramah tamah dengan pejabat dan jajaran di Biro dialnjutkan dengan Biro Perekonomian dilanjutkan dengan Perancang Prov Sumbar, OPD dari Dinas Kesehatan Sumbar didampingi oleh Perancang Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar.

WhatsApp Image 2025 01 10 at 11.33.14

Pembahasan Ranperbup Solsel 2025 tentang upaya UPT Puskesmas dan RSUD terhadap pola dan sistem  kesehatan masyarakat.

Beberapa poin yang digarisbawahi yaitu masih adanya kekurangan dalam peraturan ini. Dari Bidang  Pembinaan dan Pengawasan serta pelaporan dalam peraturan 1 lampiran 1 Puskesmas atau RSUD,  namun masih ada data yg perlu di kumpulkan di masyarakat demi terciptanya kesehatan  masyarakat yang baik  seperti  pada ibu hamil dan lansia.

Di sisi lain beralih ke Permendagri dan Permenkes , pada halnya  lampiran itu perlu ada nya  monitoring dan evaluasi pada ranperbub Solok Selatan tahun 2025 ini ada  yang  memang belum dicantumkan seperti kualitas dan sdm serta Kesehatan  Masyarakat  belum sesuai dengan permenkes 6 2004  dan  permendagri 29 tahun 2018

Jadi perlu adanya solusi dari Ranperbub tersebut bahkan juga untuk Ranperwako, Ranperda Ranperbub untuk Kabupaten / Kota yang lainnya terkhusus untuk semuanya.

Peraturan ini  berdasarkan modul oleh Mendagri  terhadap ranperbup 2025 Solok Selatan, Pada hal ini terdapat 4 poin yg belum masuk sebagai penunjang nantinya namun  bisa dikoreksi melalui  Dinas Kesehatan  untuk  di Sumatera Barat apakah perlu dilaksanakan di semua UPT Kesehatan baik di puskesmas  maupun di RSUD kalau masuk di revisi , rencana pencapaian disesuaikan dengan KemenKes standar starndar nya yg di lanjutkan  dengan dinas Kesehatan.

Biro hukum mendorong utk membuat ranperda dan ranperbub lebih baik kedepannya pada sistem omnibuslaw perlu bekerja sama semua instansi dari daerah ke pusat agar tercipta ranper yg diinginkan dan harmonisasi berjalan dengan lancar.

Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar nantinya akan memfasilitasi harmonisasi Ranperbub Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Satndar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat terkait dengan substansi dan teknik penulisannya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2025 01 10 at 11.33.16

WhatsApp Image 2025 01 10 at 11.33.17


WhatsApp Image 2025 01 10 at 11.33.18 1

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI