Kadiv PPPH Pimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Padang Pariaman

WhatsApp Image 2025 05 08 at 13.13.01

Padang - Kegiatan ini dilaksanakan lewat zoom virtual di Kanwil Kemenkum Sumbar dihadiri dan dibuka oleh,Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Analis Hukum dan , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Kamis 08/05/2025.

 

Sementara yang hadir pada rapat ini Bapenda, DPMD, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Provinsi Sumbar dari Pemda Kabupaten Padang Pariaman beserta jajaran. Agenda kegiatan pada rapat diskusi publik ini adalah Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Padang Pariaman Tentang Tatacara Pengalokasian dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Nagari. Bahwa secara umum, rancangan Bupati Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Nagari sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kdua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, akan tetapi masih ada penambahan substansi dan beberapa perbaikan. Bahwa dari teknik penulisan, perlu penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan draf regulasi agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat harmonisasi peraturan kepala daerah ini, untuk memastikan setiap rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum Sumbar kemudian secara resmi membuka rapat. Ia menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi guna meningkatkan efektivitas penerapan kebijakan pajak dan retribusi daerah.

 

Dengan adanya harmonisasi ini, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang baru akan lebih kuat secara hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik. Diharapkan berbagai pihak saling bersinergi menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan akuntabel serta dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik khususnya dalam hal pajak dan retribusi.

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

WhatsApp Image 2025 05 08 at 13.10.36

WhatsApp Image 2025 05 08 at 13.13.01 1

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI