Padang- Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, Didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, , Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum ,JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Senin 02/06/2025.
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029. Yang Hadir Pada rapat ini adalah Biro Hukum , Biro Pemerintahan , Inspektur , Bappeda , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat , Kepala Bappeda Kota Padang , Bagian Hukum Beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota Padang.
Dalam berbagai hal, Hendra Kurnia Putra menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan antar daerah untuk menciptakan pembangunan yang terintegrasi. “RPJMD harus selaras dengan kebijakan nasional, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan dan potensi lokal. Harmonisasi ini memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi dan pembangunan berjalan efektif,” ujarnya. Kepala Bappeda Padang menyatakan bahwa penyusunan RPJMD mencakup pendekatan partisipatif dan teknokratik, yang menggabungkan aspirasi masyarakat dengan analisis kebijakan. “Proses perencanaan ini tidak hanya top-down, tetapi juga bottom-up, sehingga program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Optimalisasi anggaran untuk program prioritas, termasuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan SDM. Koordinasi lintas-sektor untuk menghindari duplikasi program. Penguatan perangkat hukum daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, Kami berkomitmen menyelesaikan pembahasan dengan cepat agar Perda RPJMD dapat segera berlaku dan menjadi acuan pembangunan,” tandas Kepala Bappeda Kota Padang
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terciptanya pembulatan dan pemantapan konsep dalam rancangan tersebut. Pemerintah Kota Padang berkoordinasi dengan BAPPEDA Provinsi Sumatera Barat untuk mematangkan substansi Raperda. "Kami berkomitmen menyelesaikan revisi sesuai rekomendasi rapat dalam waktu yang ditentukan," tegas perwakilan Setda Padang. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan RPJMD menjadi pedoman pembangunan yang kuat secara hukum. Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa instansi pemrakarsa akan segera merevisi dokumen sesuai masukan. Diharapkan, RPJMD 2025-2029 dapat segera disahkan guna mendorong pembangunan Sanggau yang terencana, berkelanjutan, dan berlandaskan kepatuhan hukum.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera