Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha berikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto karena telah taat asas dalam pembentukan peraturan daerah.
Hal itu disampaikan Kakanwil saat membuka 4 (empat) Rapat pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Sawahlunto di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol pada Kamis (16/01).
"Apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto karena telah taat asas dalam pembentukan peraturan daerah. Hal ini dikarenakan harus melalui harmonisasi di Kantor Wilayah, jika tidak ada melalui tahapan itu maka batal demi hukum", sebut Alpius.
Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat menginginkan adanya percepatan-percepatan guna efisiensi waktu dalam pembentukan peraturan daerah dengan melibatkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah.
"Sekarang bagaimana cara kita melakukan percepatan-percepatan guna efisiensi waktu pembentukan perda tersebut. Ini bisa dilakukan apabila para perancang juga disertakan dalam SK Tim di awal penyusunan", kata Kakanwil.
Dalam rapat harmonisasi tersebut Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, dengan mengundang Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sumbar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sumbar, Kepala Biro Hukum Sekda, Kepala Biro Perekonomian Daerah, Biro Organisasi Sekretariat Daerah, Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto beserta jajaran. (Humas Kementerian Hukum Sumatera Barat)