Dharmasraya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi Yeni Nel Ikhwan selaku Plh. Kepala Divisi P3H, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Koperasi di Kabupaten Dharmasraya yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya. (Senin, 07 Juli 2025)
Kehadiran beliau disambut langsung oleh Pimpinan DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, beserta jajaran. Rapat ini bertujuan untuk mengkaji dan menyelaraskan substansi Ranperda yang mengatur penyelenggaraan koperasi secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan guna menciptakan kelembagaan koperasi yang demokratis, kuat, profesional, sehat, dan mandiri.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas mengenai strategi penguatan kelembagaan koperasi, pemberdayaan koperasi di berbagai sektor, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan koperasi sebagaimana diatur dalam draft Ranperda. Selain itu, dibahas pula pentingnya percepatan pengesahan Koperasi Digital Mandiri Produktif (KDMP) dan Koperasi Mandiri Produktif (KMP).
Kakanwil menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat telah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah serta menghimbau seluruh notaris untuk mendukung percepatan pengesahan KDMP/KMP sehingga dapat mencapai target 100% untuk wilayah Sumatera Barat. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Hukum dalam mewujudkan koperasi sebagai pilar utama perekonomian daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar