
Padang - Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, beserta jajaran mengikuti Webinar Diskusi Strategis Kebijakan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI dengan studi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Bapak Sunu Tedy Maranto, S.T., S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program tahunan Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI dalam rangka evaluasi regulasi dan pelaksanaan tata kelola jabatan notaris di daerah. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI, Bapak Andry Indrady, Ph.D.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dora Hanura, S.E., S.H., M.M., M.H. (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), Dr. Muhammad Irsyadi Ramad, S.H., M.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.Hum., M.Si (Akademisi Universitas Hasanuddin), dan Moderator Muliana Nursalim, S.H., M.H.


Pokok-pokok pembahasan antara lain :
1.Bapak Andry Indrady, Ph.D. selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI menyampaikan bahwa notaris memiliki peran penting dalam mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan layanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, Kantor Wilayah beserta Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) memiliki peran strategis dalam proses pengangkatan, cuti, perpindahan, dan perpanjangan masa jabatan notaris. Notaris bukan hanya objek pengawasan, tetapi merupakan mitra pemerintah yang kinerjanya juga mencerminkan citra Kementerian Hukum RI.
2.Dr. Muhammad Irsyadi Ramad, S.H., M.H. menjelaskan bahwa secara umum penerimaan terhadap Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 cukup tinggi baik dari pelaksana kebijakan maupun para notaris. Namun terdapat beberapa catatan mengenai kebijakan cuti notaris, antara lain beban administrasi yang tinggi, PNBP yang dinilai tidak proporsional, belum adanya mekanisme alternatif selain cuti, dan ketidakpastian dalam mekanisme tanggapan dari MPD.
3.Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.Hum., M.Si. menyampaikan bahwa pengangkatan pertama notaris sebaiknya dilakukan secara berjenjang berdasarkan klasifikasi wilayah (A, B, dan C). Selain itu, beliau menegaskan bahwa cuti berbeda dengan izin, di mana cuti notaris harus diikuti dengan penunjukan notaris pengganti. Beliau juga mengusulkan penyusunan buku panduan pemeriksaan protokol notaris sebagai pedoman nasional.
4.Dora Hanura, S.E., S.H., M.M., M.H. menyampaikan bahwa Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menerbitkan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Meskipun baru diundangkan pada tanggal 12 Juni 2025, tidak menutup kemungkinan dilakukan penyesuaian terhadap regulasi tersebut sesuai dinamika pelaksanaan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan memberikan berbagai masukan konstruktif terhadap pelaksanaan kebijakan dimaksud. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar


















