
Padang - Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat Alpius Sarumaha, mengikuti Webinar Nasional Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Maluku Utara pada Rabu, 15 Oktober 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini mengusung tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan”. Webinar tersebut dimoderatori oleh Helda Kamarullah (Penyiar RRI Ternate) dengan menghadirkan empat narasumber, yaitu Ulfa Seban, S.H., M.H. (Perancang PUU Ahli Muda Kanwil Kemenkum Malut), Dr. Siti Masitah, S.H., M.H. (Kasubdit Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemenkum RI), Dr. Herman, M.Si. (Deputi Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN), dan Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, S.Psi., M.Sc. (Plt. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Manajemen Talenta SDM KemenPANRB).
Dalam paparannya, Ulfa Seban, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 disusun untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi jabatan fungsional perancang dalam rangka pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini telah diterima dengan baik, masih terdapat beberapa kendala teknis, antara lain perlunya penyesuaian nomenklatur akibat perubahan struktur organisasi, ketidakseimbangan beban kerja antar jenjang jabatan, serta ketentuan pemberhentian karena tugas belajar yang dianggap menghambat pengembangan karier. Berdasarkan temuan tersebut, narasumber merekomendasikan agar dilakukan revisi terhadap ketentuan terkait serta penyederhanaan sistem penilaian kompetensi menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
Sementara itu, Dr. Siti Masitah, S.H., M.H. dalam paparannya berjudul “Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan” menguraikan dasar hukum pelaksanaan jabatan fungsional perancang, termasuk PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, PermenPANRB Nomor 65 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Beliau juga memaparkan sepuluh aspek utama pengaturan jabatan fungsional, mulai dari kedudukan, jenjang jabatan, pengangkatan, kompetensi, hingga mekanisme pembinaan. Dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa pelaksanaan Permenkumham 17 Tahun 2023 masih memerlukan perbaikan pada aspek pembagian tugas berdasarkan jenjang jabatan dan analisis beban kerja yang belum optimal.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama BSK tengah menyiapkan rancangan pengganti peraturan tersebut agar lebih adaptif dan mendukung profesionalisme perancang.
Selanjutnya, Dr. Herman, M.Si. dari BKN menyampaikan materi tentang “Kebijakan dan Pengembangan Karier Jabatan Fungsional ASN”. Dalam paparannya dijelaskan bahwa reformasi jabatan fungsional berfokus pada penyederhanaan sistem penilaian angka kredit yang menitikberatkan pada capaian kinerja nyata.
Kebijakan ini juga memperkenalkan model pengembangan kompetensi 70-20-10, yaitu 70% pembelajaran melalui pengalaman kerja, 20% melalui mentoring dan coaching, serta 10% melalui pelatihan formal. Selain itu, BKN juga memperkenalkan berbagai kebijakan baru tahun 2025, seperti sistem Integrated Mutasi (I-Mut), penambahan kuota uji kompetensi jabatan fungsional, serta periodisasi kenaikan pangkat bulanan untuk mempercepat pengelolaan karier ASN.
Paparan terakhir disampaikan oleh Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, S.Psi., M.Sc. dengan tema “Jabatan Fungsional dalam Mobilitas Talenta dan Kompetensi ASN”. Beliau menekankan pentingnya transformasi manajemen ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Jabatan fungsional kini diarahkan menjadi lebih adaptif, kolaboratif, dan berbasis kompetensi (skill-based job design). ASN didorong untuk mengembangkan karier melalui dua mekanisme mobilitas talenta, yaitu strategic assignment bagi talenta potensial dan project-based assignment bagi pegawai berkinerja tinggi. Model pembelajaran 70:20:10 juga diterapkan dalam pengembangan kompetensi ASN melalui sistem center of excellence di berbagai instansi sesuai bidangnya.

Secara keseluruhan, kegiatan webinar ini menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi antara pembina jabatan fungsional, instansi pelaksana, dan pemangku kebijakan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan karier ASN.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh wawasan mengenai arah baru kebijakan jabatan fungsional yang berbasis kompetensi, kinerja, dan talenta, guna mendukung terwujudnya birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
