Padang — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan secara virtual, Senin (6/10). Kegiatan ini mengangkat tema Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Diskusi yang dimoderatori oleh Ridha Mardhiyah (TVRI Sulsel) menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, antara lain Constantinus Kristomo (Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, BPHN Kemenkum), Prof. Dr. Askari Razak (Guru Besar Fakultas Hukum UMI), dan Abdul Rasyid (Ketua LBH Cita Keadilan Soppeng).
Dalam forum tersebut dibahas urgensi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan masyarakat. Kehadiran Posbankum tidak hanya memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum dan menjadi wadah penyelesaian sengketa di tingkat akar rumput.
Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) menjadi acuan penting dalam menjamin mutu layanan, membangun kepercayaan publik, dan mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh warga negara. “Dengan adanya standar layanan yang kuat, masyarakat semakin yakin untuk mengakses bantuan hukum secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar salah satu narasumber dalam sesi diskusi.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemenkum untuk terus memperkuat sistem bantuan hukum berbasis masyarakat melalui kolaborasi lintas daerah, serta memastikan kebijakan yang berjalan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat bawah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar