Padang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Rivai Putra dan Boby Musliadi selaku Ketua Tim Kerja/Perancang Ahli Madya, secara Virtual, Kamis (26/06).
Pada rapat kali ini dibahas langsung 3 (tiga) rancangan peraturan kepala daerah diantaranya rancangan peraturan walikota Padang Panjang tentang standar harga satuan, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, dan rancangan peraturan bupati Sijunjung tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2026.
Dari Pemarkarsa dihadiri Asisten, Staf Ahli, Kepala Bappelitbangda, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bapenda dan Perangkat Daerah terkait. Hasil Harmonisasi disampaikan oleh Nurahma Fitri, Rivai Putra, Rita Adriani, Lastme Novi Diana, M. Taufiqqurrahman, Niko Harya Manggala selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Novendra selaku Analis Hukum Madya.
Dalam Arahannya, Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha menyampaikan bahwa pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. “Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan” tutup Alpius. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana