Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar rapat pelaksanaan pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Padang Pariaman. Rapat ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dari Ruang Rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar. (Senin, 11 Agustus 2025)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., didampingi Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Boby Musliadi, Subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Rivai Putra, serta diikuti Tim Perancang PUU, Analis Hukum, JFU, dan CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar.
Adapun dua Ranperbup yang dibahas, yaitu:
1. Ranperbup Padang Pariaman tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2026
2. Ranperbup Padang Pariaman tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2026
Dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, hadir Kepala Dinas PMD Dr. Hendri Satira, AP., M.Si., Sekretaris Dinas Nurhayati, S.SIT., MARS, Kabag Hukum beserta jajaran terkait.
Dalam arahannya, Kakanwil Alpius menegaskan pentingnya harmonisasi norma dalam setiap rancangan peraturan, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan regulasi lain yang relevan. Ia mengapresiasi langkah Pemkab Padang Pariaman yang proaktif menyusun regulasi untuk mendukung pengembangan wilayah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat nagari.
“Alokasi dana nagari adalah instrumen vital bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tata cara pengalokasiannya harus diatur secara cermat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alpius.
Pembahasan turut menyoroti pentingnya standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang ditetapkan peraturan kepala daerah sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan APB Nagari. Harmonisasi dilakukan agar standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan mendukung efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar yang terdiri dari Andros, Rita, Sari, dan Iga memberikan panduan teknis penyusunan regulasi sesuai kaidah hukum yang berlaku. Berbagai masukan konstruktif dari peserta rapat diakomodir untuk penyempurnaan draf Ranperbup.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan penyusunan Ranperbup dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar