Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, memimpin rapat secara virtual didampingi oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum Boby Musliadi, Subkoordinator Bidang Perancang Madya Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Sherly Kurnia Fitri beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, dan Analis Hukum, JFU, CPNS di ruang rapat Imam Bonjol, Rabu (23/07).
Turut hadir Kadis Kominfo Sawahlunto, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan beserta jajaran, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Padang beserta jajaran. Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya menyatukan dan menyelaraskan substansi peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi terdiri dari Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemda Kota Sawahlunto, Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto tentang Pedoman Sistem Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemda dan Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, dalam penyampaiannya beliau memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto dan Kota Padang kepada Kanwil kemenkum Sumbar untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas dan menekankan bahwa pengharmonisasian merupakan proses penting untuk menyatukan berbagai regulasi agar saling bersinergi dan tidak bertentangan. Upaya ini juga menjadi bagian dari memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
Pejabat pemerintah dari Kota tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Meskipun dilakukan secara daring, proses harmonisasi berjalan lancar dan kondusif, seluruh masukan dan koreksi akan dituangkan secara tertulis untuk memudahkan penyempurnaan masing-masing Ranperkada, apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar untuk terus mengawal penyusunan regulasi. Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar yang terdiri dari Pak Eko, Pak Niko, Pak Taufik, Pak Vico, Bu Iga dan Bu Lastme turut memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melalui pengharmonisasian ini, diharapkan lahir regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong terwujudnya visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar