Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Agam. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sumbar. (Senin, 11 Agustus 2025)
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., didampingi Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, Ketua Tim Kerja Wilayah II, Sherly Kurnia Fitri, serta diikuti oleh Tim Kerja Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, JFU, dan CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar.
Adapun tiga Ranperbup yang dibahas, yaitu:
1. Ranperbup Agam tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
2. Ranperbup Agam tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerjasama atau Penunjukan Pihak Ketiga dalam Pemungutan Retribusi
3. Ranperbup Agam tentang Pengembangan Sistem Informasi dan Pemungutan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah secara Elektronik
Dari Pemerintah Kabupaten Agam, hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kabid Bapenda, Kabag Hukum, serta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Kakanwil Alpius mengapresiasi kepercayaan Pemkab Agam kepada Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mengharmonisasikan produk hukum daerah. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi adalah langkah penting untuk menyatukan substansi peraturan agar tidak tumpang tindih dan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi memastikan setiap regulasi saling bersinergi, tidak bertentangan, dan mampu mendukung tujuan pembangunan daerah secara efektif dan efisien,” ujar Alpius.
Pemerintah Kabupaten Agam turut menyampaikan apresiasi atas dukungan teknis yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar. Harapannya, hasil harmonisasi ini dapat melahirkan regulasi yang aplikatif, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan, khususnya dalam optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Rapat berjalan lancar dengan diskusi yang konstruktif. Masukan dan koreksi dari peserta akan dituangkan secara tertulis untuk memudahkan penyempurnaan masing-masing draf Ranperbup. Tim Perancang yang terdiri dari Niko, Taufik, Roni, dan Lastme turut memberikan panduan teknis penyusunan regulasi agar sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Melalui proses ini, diharapkan terwujud regulasi daerah yang berkualitas, akuntabel, dan mendukung pengelolaan keuangan daerah secara transparan, sekaligus meningkatkan pelayanan publik di bidang pajak dan retribusi. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar