Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha memimpin rapat rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Sumatera Barat Tentang Kepesantrenan Sumatera Barat pada Senin (14/04).
Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dan Koordinator Bidang Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan berserta Tim dari Fungsional Perancang, Analis Hukum dan JFU Kanwil Kemenkum Sumbar.
Hadir dalam rapat ini Pejabat dari DPRD Provinsi Sumatera Barat yakni Muhammad Yasin STP selaku Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sumbar di dampingi Ketua Komisi V DPRD Prov. Sumbar, Lazuardi Erman, Ketua Pembahasan Ranperda Nurfirmanwansyah berserta Tim Penyusun Naskah Akademik, Suryadi Fajri.
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ranperda tersebut diinisiasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran strategis pesantren di tengah masyarakat.
Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, kami memandang perlu adanya regulasi yang memberikan perlindungan, pengakuan, dan fasilitasi kepada pesantren.
Melalui Ranperda ini, semua peserta rapat berharap dapat menciptakan sistem pendukung yang kuat untuk kemajuan pesantren, baik dari sisi kelembagaan maupun operasionalnya.
Sejalan dengan hal tersebut, secara umum Ranperda ini telah dibuat sesuai dengan kewenangan, fasilitasi yang diamanatkan kepada Pemerintah Daerah, dan materi muatan sudah menampung kondisi khusus daerah.
Namun untuk penyempurnaan dapat dilakukan penajaman dan penjabaran dalam pemberian fasilitasi tersebut sehingga memenuhi kebutuhan dan menjadi solusi atas segala permasalahan dalam penyelenggaraan pesantren.
Dari rapat kegiatan tersebut didiskusikan bahwa setiap norma dalam Ranperda ini tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai lokal dan kebutuhan riil masyarakat. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar dijalankan secara efektif di lapangan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera