Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, memimpin langsung rapat strategis dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat Desa/Kelurahan/Nagari se-Sumatera Barat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Imam Bonjol, Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar. Senin (4/8).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah-wilayah terpencil. Posbankum di tingkat desa, kelurahan dan nagari diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyediaan layanan bantuan hukum gratis, edukasi hukum, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat.
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Plh. Kepala Divisi P3H, Koordinator dan Subkoordinator Bidang Pembinaan Hukum, serta jajaran Fungsional Penyuluh Hukum dan Fungsional Umum pada Bidang Pembinaan Hukum.
Dalam arahannya, Alpius Sarumaha menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, perangkat nagari/desa, agar keberadaan Posbankum ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. “Kita ingin Posbankum hadir langsung di tengah masyarakat, menjadi tempat bertanya, mengadu, dan mendapatkan layanan hukum secara cuma-cuma. Ini bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan kita harus pastikan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”, ujar Alpius.
Rapat ini juga membahas strategi teknis pelaksanaan, pemetaan lokasi prioritas, dan skema pelibatan penyuluh hukum serta paralegal desa. Ditargetkan, pada tahap awal akan dibentuk Posbankum Desa/Kelurahan/Nagari percontohan di beberapa kabupaten/kota sebagai pilot project tahun 2025. Langkah ini sejalan dengan semangat Kementerian Hukum dalam mewujudkan akses keadilan yang merata, sesuai dengan visi misi Presiden RI dalam agenda pembangunan hukum nasional yang inklusif dan berkeadilan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar