Kakanwil Pimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Rancangan Peraturan Wali Kota Padang

1

Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha membuka secara langsung Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Padang pada Jum'at (07/02).

Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah.

Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Walikota harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas materi muatan.

"Peraturan Walikota dibentuk atas kuasa peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau untuk melaksankan perda. Peraturan Walikota mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan," ujar Alpius.

Turut hadir dalam rapat ini Inspektur pada Inspektorat Prov. Sumatera Barat, Biro Hukum, Biro Perekonomian Pemerintah Daerah, Biro Bina Mental dan Kesra Pemerintah Daerah, Biro Pemerintahan dan OTDA, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 

Rapat ini membahas :
a. Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Tentang Penyandang Disabilitas;
b. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Tarif Layanan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas;
c. Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Batas Kelurahan Di Kecamatan Lubuk Kilangan;
e. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Batas Kelurahan Di Kecamatan Bungus Teluk Kabung;
f. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Batas Kelurahan Di Kecamatan Pauh; dan
g. Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dasar dilaksanakan rapat ini yaitu 3 Rancangan Peraturan Daerah dan 4 Rancangan Peraturan Walikota Padang ini dibahas dalam rapat harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berdasarkan surat permohonan Harmonisasi Nomor 100.3.18/Huk-Pdg/2025 tanggal 16 Januari 2025 dan Nomor 100.3.19/Huk-Pdg/2025 tanggal 16 Januari 2025. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI