Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat adakan rapat pembahasan pemenuhan data dukung target kinerja Kanwil Kemenkum Sumbar pada Program Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2025. Kegiatan yang menjadi lanjutan dari rapat dua hari sebelumnya tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti dan dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rabu (12/02).
Hadir sebagai peserta rapat Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, Analis KI Madya Desmaniar, serta jajaran Bidang Pelayanan KI lainnya.
Dalam arahannya, Kadivyankum menyampaikan hasil koordinasi ke Unit Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada akhir Januari lalu dapat menjadi data dukung dari target kinerja. Dengan merujuk pada petunjuk teknis pelaksanaan target kinerja 2025 dari DJKI, setidaknya ada 3 (tiga) butir target kinerja yang bisa dipenuhi. Pertama, pencanangan kawasan berbasis kekayaan intelektual. Kedua, jumlah layanan KI pada kegiatan diseminasi dan promosi KI dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Ketiga, butir target kinerja untuk melakukan re-sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual.
“Ketiga butir target kinerja ini dapat kita penuhi, karena telah berkoordinasi ke Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, serta Direktorat Penegakan Hukum sebagai pengampu dari ketiga butir tarja tersebut,” terang Lista.
Ditambahkan oleh Kadivyankum, terdapat butir target kinerja berupa peningkatan dan pemanfaatan Indikasi Geografis. Kadivyankum menginstruksikan untuk segera dibentuk dan dibuat Surat Keputusan dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan di wilayah.
“Untuk tarja yang belum terpenuhi dan masih harus dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal KI, saya harap kita segera menjadwalkan dengan Direktorat Teknis yang menjadi pemangkunya untuk dilaksanakan zoom,” ujar Lista. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar