Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Laksanakan Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual


WhatsApp Image 2025 05 15 at 16.30.07Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Kamis (15/05). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah preventif dari pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kekayaan intelektual. Pemantauan yang dilakukan ditujukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta memetakan data pelanggaran kekayaan intelektual.

WhatsApp Image 2025 05 15 at 16.31.52

WhatsApp Image 2025 05 15 at 16.31.01

Kegiatan dilaksakana oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan  Intelektual, Faisal Rahman bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Analis Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah. Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah melaksanakan program sertifikasi terhadap dua pusat perbelanjaan di Kota Padang yakni Christine Hakim Idea Park dan Basko Grand Mall.

Adapun tahapan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar dimulai dengan melakukan koordinasi bersama pengelola Christine Hakim Idea Park (CHIP).
CHIP merupakan pusat perbelanjaan yang juga berfungsi sebagai wahana bermain anak-anak. Di dalamnya terdapat pusat oleh-oleh yang telah dikenal luas di Kota Padang, yaitu Keripik Balado Christine Hakim. Selain itu, tersedia pula pusat kuliner berupa kafe dan restoran, serta menampung sekitar 200 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

WhatsApp Image 2025 05 15 at 16.30.34
Christine Hakim Idea Park merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang menjadi target baru dalam program sertifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Terhadap pusat perbelanjaan ini telah dilakukan survei sebagai salah satu persyaratan untuk menilai kelayakan dalam proses sertifikasi.
Tim dari Kanwil Kemenkum Sumbar juga melakukan kegiatan pemantauan terhadap pusat perbelanjaan Basko Grand Mall. Kegiatan ini merupakan tindak-lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan bersama pengelola pada bulan Maret lalu. Pemantauan dilakukan untuk menilai apakah pusat perbelanjaan tersebut memenuhi kriteria kelayakan dalam memperoleh sertifikat.
Adapun kriteria yang menjadi acuan meliputi kepatuhan terhadap ketentuan hukum di bidang kekayaan intelektual, kesiapan pengelola dalam mendukung implementasi perlindungan kekayaan intelektual, serta potensi pusat perbelanjaan dalam menciptakan ekosistem yang kondusif bagi penegakan hukum kekayaan intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan menelaah hasil dari kuesioner dan kegiatan pemantauan guna memberikan rekomendasi kelayakan pusat perbelanjaan untuk memperoleh sertifikat. Diharapkan pada pusat perbelanjaan yang diusulkan nantinya dapat menjaga perlindungan KI dapat tetap berjalan secara berkelanjutan.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI