Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Kamis (15/05). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah preventif dari pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kekayaan intelektual. Pemantauan yang dilakukan ditujukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta memetakan data pelanggaran kekayaan intelektual.
Kegiatan dilaksakana oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Analis Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah. Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah melaksanakan program sertifikasi terhadap dua pusat perbelanjaan di Kota Padang yakni Christine Hakim Idea Park dan Basko Grand Mall.
Adapun tahapan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar dimulai dengan melakukan koordinasi bersama pengelola Christine Hakim Idea Park (CHIP).
CHIP merupakan pusat perbelanjaan yang juga berfungsi sebagai wahana bermain anak-anak. Di dalamnya terdapat pusat oleh-oleh yang telah dikenal luas di Kota Padang, yaitu Keripik Balado Christine Hakim. Selain itu, tersedia pula pusat kuliner berupa kafe dan restoran, serta menampung sekitar 200 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Christine Hakim Idea Park merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang menjadi target baru dalam program sertifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Terhadap pusat perbelanjaan ini telah dilakukan survei sebagai salah satu persyaratan untuk menilai kelayakan dalam proses sertifikasi.
Tim dari Kanwil Kemenkum Sumbar juga melakukan kegiatan pemantauan terhadap pusat perbelanjaan Basko Grand Mall. Kegiatan ini merupakan tindak-lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan bersama pengelola pada bulan Maret lalu. Pemantauan dilakukan untuk menilai apakah pusat perbelanjaan tersebut memenuhi kriteria kelayakan dalam memperoleh sertifikat.
Adapun kriteria yang menjadi acuan meliputi kepatuhan terhadap ketentuan hukum di bidang kekayaan intelektual, kesiapan pengelola dalam mendukung implementasi perlindungan kekayaan intelektual, serta potensi pusat perbelanjaan dalam menciptakan ekosistem yang kondusif bagi penegakan hukum kekayaan intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan menelaah hasil dari kuesioner dan kegiatan pemantauan guna memberikan rekomendasi kelayakan pusat perbelanjaan untuk memperoleh sertifikat. Diharapkan pada pusat perbelanjaan yang diusulkan nantinya dapat menjaga perlindungan KI dapat tetap berjalan secara berkelanjutan.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana