Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat memberikan pelayanan kekayaan Intelektual berupa pendampingan permohonan merek pada masyarakat umum, Selasa (15/04). Pendampingan yang diberikan menjadi wujud komitmen Kanwil Sumbar dalam mempermudah akses layanan Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang merek.
Pendampingan diberikan langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Arfad Sanjani Yuyan. Pada pemohon, diberikan panduan serta informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan, dokumen yang diperlukan, serta hak dan kewajiban dalam proses permohonan pendaftaran merek.
Sebelumnya, Kantor Wilayah telah memberikan pendampingan langsung kepada pemohon hingga berhasil melakukan pendaftaran merek dengan nomor permohonan DID2025031633. Adapun merek yang didaftarkan adalah Merek Sunny, yang termasuk dalam Klasifikasi Kelas 3 untuk produk berupa sabun dan keperluan rumah tangga. Proses ini menjadi bukti nyata hadirnya peran aktif Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mendukung produk lokal untuk memperoleh perlindungan hukum atas produknya melalui sistem Kekayaan Intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait permohonan kekayaan Intelektual.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera