Padang - Kanwil Kemenkum Sumatera Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 1 Raperda dan 3 Raperkada di Sumatera Barat yang dibuka langsung oleh Yeni Nel Ikhwan, selaku Plh Kepala Divisi PP dan PH, didampingi oleh Rivai Putra, Boby Musliadi selaku Ketua Tim Kerja/Perancang Ahli Madya secara Virtual Zoom Meeting. (Selasa/1 Juli 2025)
Rapat hari ni terkait dengan :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Di Lingkup Pemerintah Daerah
3. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumatera Barat
4. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Dari pemarkarsa dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Bapenda, BPKAD Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran, Plt. Kepala Bapelitbangda, Bagian Hukum dan OPD Terkait lainya.
Hasil harmonisasi disampaikan oleh Andros Timon, Nurahma Fitri, Sherly Kurnia Fitri, Iga Oktarina, Stephani Eka Putri, Niko Hary Manggala, Hayati Rahman selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman mengatur bahwa Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.
Ketentuan terkait dengan rancangan peraturan kepala daerah, kewenangan dalam Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan untuk melaksanakan Peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Namun harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar terciptanya kesesuaian, harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. ( Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar