Padang - Dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum(PPPH) Yeni Nel Ikhwan didampingi Subkoordinator Bidang Perancang Madya Bobby Musliadi Dan Rivai Putra, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, dan Analis Hukum, JFU, beserta CPNS, Kanwil Kemenkum Sumbar mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi. (Kamis, 03 Juli 2025)
Agenda dalam kegiatan ini adalah :
1. Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tentang HET LPG Tabung 3 KG Di Tingkat Pangkalan
2. Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
3. Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
4. Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Rapat ini dihadiri oleh pejabat dari Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Perekonomian , Kepala Dinas Perindag , Biro Hukum Setda , Dinas Koperasi, Dinas ESDM, BPKAD Provinsi Sumbar, Kabupaten Pesisir Selatan Asisten Administrasi Umum Ibu Emirda Zizwati, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Beserta jajaran. Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Plh Kepala Divisi PPPH Yeni Nel Ikhwan beserta tim harmonisasi perancang peraturan perundang-undangan. Dalam penyampaiannya Yeni Nel Ikhwan memberi atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan kepada Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas.
Pejabat pemerintah dari Provinsi dan Kabupaten tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Harmonisasi Ini bukan sekedar prosedur administratif melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Meskipun dilakukan secara daring, proses harmonisasi berjalan lancar dan kondusif. Seluruh masukan dan koreksi akan dituangkan secara tertulis untuk memudahkan penyempurnaan masing-masing Ranperkada, apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar untuk terus mengawal penyusunan regulasi.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Daerah beserta Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif sistematis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar