Padang - Dr. Alpius Sarumaha, S.H, M.H., selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, membuka dan memimpin langsung jalannya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah, yang didampingi Yeni Nel Ikhwan, selaku Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Rivai Putra dan Boby Musliadi selaku Ketua Tim Kerja/Perancang Ahli Madya, secara Virtual Zoom Meeting. (Kamis, 26 Juni 2025)
Agenda siang ini membahas 3 (tiga) bahasan, antara lain Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah, Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, dan Rancangan Peraturan Bupati Solok Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Staf Ahli, Asisten, Kepala Bappelitbangda, Kepala BPKAD, dan OPD terkait di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Solok. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Andros Timon, Sherly Kurnia Fitri, Eko Hariyanto, Febrtrina Sari, Ririd Poerwanta, Hayati Rahman selaku Perancang Peraturan perundang-undangan dan Roni Okpisya selaku Analis Hukum.
Rapat pengharmonisasian ini untuk menyelaraskan muatan materi dalam rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan bahwa regulasi yang dibentuk memiliki kekuatan hukum yang sah, tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana