
Padang - Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Rapat Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri, serta Permohonan Indikasi Geografis Sektor Kerajinan, Perikanan dan Kelautan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum R.I. Kamis (23/10)

Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., didampingi Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Drs. Yasmon, M.L.S. dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, S.H., M.H.
Turut bergabung dalam zoom, jajaran Direktur pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, serta jajaran Bidang KI Kantor Wilayah. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa pelaksanaan kinerja Tahun 2025 sudah memasuki periode akhir, yakni tinggal 2 (dua) bulan efektif, sehingga perlu upaya maksimal dan kolaborasi aktif antara DJKI dengan Kantor Wilayah dalam pemenuhan target hingga akhir tahun.
Dirjen KI memaparkan data dan statistik permohonan KI per Provinsi Tahun 2025 (data per 1 Januari s.d 22 Oktober 2025). Secara kumulatif, permohonan di bidang KI Nasional mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Sumatera Barat sendiri menempati posisi 14 dari seluruh Kantor Wilayah, dengan total 3.120 permohonan.
Kanwil Kemenkum Sumatera Barat juga menempati posisi 3 (tiga) terbanyak melakukan permohonan pencatatan KI Komunal dengan jumlah 32 permohonan. Data permohonan KI lainnya dari Sumatera Barat pada tahun 2025 di antaranya Hak Cipta dengan 2.511 permohonan, Desain Industri dengan 33 permohonan, Merek dengan 442 permohonan, serta Paten dengan 102 permohonan.
Terkait Indikasi Geografis, Dirjen KI menyampaikan bahwa DJKI telah menerima hasil inventarisasi potensi Kerajinan Tangan/Industri, serta Potensi Kelautan dan Perikanan di wilayah. Oleh Dirjen KI, diminta supaya jajaran Kantor Wilayah dapat membangun kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah, dinas terkait, serta kelompok pengrajin dan petani perikanan mendorong potensi yang sudah diinventarisasi didaftar sebagai Indikasi Geografis.
Tentunya ada kemudahan dalam mendaftar produk kerajinan sebagai IndiGeo, sebab ada tahapan yang tak perlu dilalui oleh produk kerajinan yang selama ini menjadi kendala dalam pendaftaran IndGeo lain yang memerlukan hasil uji laboratorium.

Terkait Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, DJKI telah menerima usulan 58 KBKI dari ke-34 Kanwil seluruh Indonesia. Nantinya, akan diserahkan piagam penetapan KBKI pada bulan November 2025, sejalan dengan pelaksanaan evaluasi kinerja Tahun 2025.
Di akhir, Dirjen KI memberikan arahan bahwa seluruh Kantor Wilayah perlu bergerak cepat, perlu dibentuk tim percepatan pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Desain Industri yang nantinya dapat berkolaborasi aktif dengan perguruan tinggi maupun komunitas dan penggiat seni daerah.
Usai penyampaian terserbut, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Beberapa Kantor Wilayah juga memaparkan inovasi maupun kendala yang dihadapi dalam pemenuhan capaian kinerja pada tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam mendorong potensi kerajinan tangan Sumatera Barat didaftar sebagai Indikasi Geografis. Selain itu, dalam waktu dekat akan dilaksanakan kegiatan terkait sosialisasi Desain Industri, bekerja sama dengan Direktorat HCDI yang akan dilaksanakan di ISI Padang Panjang tanggal 5 s.d 7 November 2025 guna percepatan pendaftaran Desain Industri di lingkungan perguruan tinggi. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
